Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok PPSN
- Melakukan studi dan kajian tentang materi-materi yang berkaitan dengan pemecahan masalah nasional krusial mendesak dan isu-isu strategis nasional lainnya.
- Menghimpun berbagai kajian strategis dalam bentuk tulisan yang bersifat policy oriented dan penerbitan.
- Menyebarluaskan produk-produk tulisan dan penerbitan PPSN kepada para pengguna.
Fungsi–Fungsi PPSN
- Pembinaan rutin organisasi agar PPSN senatiasa siap dan mampu melaksanakan tugas pokok dan misi dalam rangka mewujudkan visinya.
- Pembinaan kegiatan pengkajian materi-materi dan masalah nasional krusial mendesak melalui Pokja-Pokja Adhoc meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian serta evaluasi kegiatan pengkajian strategik untuk jangka pendek/ tahunan dan jangka menengah/lima tahunan.
- Pembinaan pakar-pakar pengkajian strategik sesuai pengelompokan bidang keahliannya, agar sewaktu-waktu dibutuhkan dapat didayagunakan.
- Penerbitan/publikasi hasil-hasil dan materi yang telah dibahas oleh Pokja Adhoc.