Pusat Pengkajian Strategi Nasional (PPSN) hari ini, Rabu (24/8) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pencerahan dan Konsultasi Tax Amnesty”. Acara tersebut digelar di kantor PPSN, Jl. Patra Kuningan VIII No. 14, Jakarta Selatan.
Dalam acara tersebut hadir Dewan Pembina PPSN, Letjen TNI (purn) Sjafrie Sjamsoeddin; Kepala PPSN, Marsekal Madya (Purn) Daryatmo; serta para anggota PPSN.
Sebagai narasumber, PPSN menghadirkan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna.
“Acara ini sebagai sosialisasi atas dijalankannya UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kita berharap agar UU Tax Amnesty ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin guna meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Marsekal Madya (Purn) Daryatmo dalam acara tersebut.
Untuk diketahui, tax amnesty adalah pengampunan pajak bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 60 triliun. Namun ke depannya, kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama luput dari data perpajakan.
Leave A Comment